Besaran Santunan Kematian Bervariasi Bukan 21 Juta

SEURAMOE
SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mulai
menyalurkan santunan kematian. Tapi nilainya bukan Rp 21 juta sebagai mana
pernah dijanjikan pada Pilkada lalu.
BACA JUGA:
Besaran nilai santunan kematian yang akan diterima oleh ahli waris itu bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 7 juta. Tergantung siapa yang meninggal.
Kepala Keluarga akan mendapat santunan Rp 7 juta. Dewasa belum mempunyai tanggungan Rp 5 juta, anggota keluarga Rp 4 juta, anak-anak Rp 3 juta, dan anak di bawah usia 5 tahun sebesar Rp 2 juta rupiah.
Ketentuan besaran santunan kematian itu diatur melalui Peraturan
Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan
Pemberian Santunan Kematian kepada warga Kabupaten Nagan Raya.
Penyaluran perdana santunan itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham SE, pada acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1414 H, Kamis (07/02/2019) di halaman kantor Bupati Suka Makmue.
"Bantuan ini diberikan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal dunia,” kata Bupati M Jamin di dampingi Kabag Humas dan Protokoler Saiful Bahri SH.(*)
Komentar