Abdi Yusrizal: PLTU dan PT Mifa Berpotensi Langgar UU Tentang Jalan

Abdi Yusrizal: PLTU dan PT Mifa Berpotensi Langgar UU Tentang Jalan
Abdi Yusrizal SP. |Foto: SEURAMOE/IST

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Pemerhati sosial dan politik Nagan
Raya, Abdi Yusrizal SP menilai, PLTU dan PT Mifa berpotensi melanggar UU No 38
tentang Jalan. Karena kedua perusahaan tersebut menggunakan jalan umum untuk
aktivitas perusahaan.

Hal itu disampaikan Abdi dalam merespons keluhan warga
terkait rusaknya badan jalan negara di depan PLTU Suak Puntong Kecamatan Kuala
Pesisir diduga akibat dilalui alat berat dan mobil pengangkut bermuatan
melebihi tonase milik perusahaan tersebut.

“Dalam Pasal 1 point 5 UU Nomor 38 disebutkan bahwa
jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum,” kata Abdi
kepada Seuramoeaceh.com, Minggu (25/08/2019).

Masih di Pasal 1, pada poin 6 tambah Abdi, ada disebut jalan
khusus. “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha,
perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri," jelasnya.

Berdasarkan bunyi Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 38 Tahun 2004
sangat jelas bahwa peruntukan jalan umum untuk lalu lintas umum bukan untuk
kepentingan badan usaha, pribadi maupun kelompok.

Jadi, masih menurut Abdi, semestinya aktivitas pengangkutan
dalam jumlahnya banyak dan intens, itu harus menggunakan jalur khusus yang
dibangun sendiri oleh badan usaha, sehingga tidak menghanggu aktivitas lalu
lintas umum.

"Seharusnya perusahaan tambang  tersebut sebelum melakukan aktivitas usahanya
terlebih dahulu menyiapkan jalan khusus sebagaimana diatur dalam Permen PU
Nomor 11/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus,” ujar Abdi.

Ia berharap, agar PLTU 1, 2, 3 dan 4 serta perusahaan
pemasok material batu bara yaitu PT. Mifa cs segera menyiapkan fasilitas jalan
khusus untuk aktivitas usahanya sehingga tidak mengganggu aktivits pengguna
jalan umum. (Darmawan)

Komentar

Loading...