Di Nagan Raya, Tujuh Pelaku Judi “Peulet Manok” Diciduk Polisi
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses hukum lebih lanjut
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses hukum lebih lanjut
Polisi menjerat IS dan RP dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat