Tiga Warga Kabupaten Nagan Raya “Dibeureukah” Polisi, ini kasusnya
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,”
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,”
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses hukum lebih lanjut
Polisi menjerat IS dan RP dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat