Warning! Kepala SKPK Nagan Raya Dilarang ke Luar Daerah

Tim auditor Inspektorat Aceh mengadakan Entry menting. Foto: Ist/ SeuramoeAceh.com

SEURAMOEAceh l Kepala Dinas, Badan dan Kantor lingkup Pemkab Nagan Raya untuk sementara waktu dilarang ke luar daerah.

Larangan itu diingatkan Bupati melalui Sekretaris Daerah H Ardimarta. Bila ada kepentingan mendadak diharap melapor ke atasan.

“Para Kepala SKPK jangan dulu pergi keluar daerah selama masa pemeriksaan ini berlangsung,” harap Ardi di acara entry meting tim Inspektorat Aceh di Aula Sekdakab, Kamis (22/09/22)

Jika-pun ada keperluan penting atau acara mendesak sekali, di ingatkan Ardi untuk melapor dulu kepada atasan.

Larangan itu terkait rencana pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya oleh tim Inspektora Aceh.

Sebelumnya, Tim Pemeriksa Inspektorat Aceh melakukan ‘entry meeting’ (pertemuan awal) di Aula Sekdakab setempat.

Entry meeting dilakukan dalam rangka evaluasi masa akhir jabatan Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya periode 2017-2022.

Pertemuan dengan tim auditor Inspektorat Aceh dipandu Inspektur Inspektorat Nagan Raya, Teuku Hidayat SE M.Si. (*)