Wakil Ketua DPRA Sebut Pilkada Aceh Dilaksanakan Tahun 2022

Antara
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin

SEURAMOE BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat Pilkada di Bumi Serambi Mekkah dilasanakan tahun 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin Selasa (24/11/20) dikutip Seuramoeaceh.com dari Antara.com.

“Gubernur dan DPR Aceh sepakat, Pilkada dilaksanakan berdasarkan UU Pemerinta Aceh, yaitu tahun 2022,” katanya.

Menurutnya, itu sesuai dengan keputusan politik Komisi I DPRA dan Komisi A, DPR Kabupaten dan Kota beberapa waktu lalu.

“Saat konsolidasi, semua telah menyepakati Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022,” ujar Safaruddin. 

Bahkan tambah Safaruddin, Pemerintah Aceh sudah siap dan telah mengeluarkan pernyataan sepakat.

“Semua kesepakatan telah diteruskan ke Kemendagri," diungkapnya. (*)