Viral Di Grup WhatsApp, Tujuh Hakim MK Menangkan Prabowo-Sandi?
JAKARTA |Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan
umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sidang baru dimulai pada pukul 13.30 WIB di Gedung MK, Jalan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Beredar di media sosial grup WhatsApp, tujuh dari sembilan hakim MK menerima
gugatan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto
dan Sandiaga Uno.
Tujuh hakim MK itu adalah, Anwar Usman, Aswanto, Wahidin
Adam, Suhartoyo, l Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat dan Saldi Isra.
Sementara dua hakim MK yang menolak gugatan Prabowo-Sandi adalah Manahan MP
Sitompul dan Enny Nurbaningsih.
Seperti diketahaui, diantara tuntutan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi adalah,
meminta MK menyatakan paslon 01 Jokowi-Maruf secara meyakinkan telah melakukan
pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis,
dan masif (TSM).
Selanjutnya, MK diminta untuk membatalkan Keputusan KPU
Nomor 987/PL.01.08-KPT/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pilpres yang
memenangkan paslon 01 Jokowi-Maruf.
MK sebagai penjaga konstitusi juga diminta agar menetapkan perolehan suara
pilpres dengan rincian Paslon 01 Jokowi-Maruf 48 persen dan Prabowo-Sandi 52
persen. (RMOL)