VIDEO - Hakim PN Medan Vonis Zuraida Hanum Hukuman Mati

SEURAMOE MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap istri hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum.

Zuraida dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu.

“Divonis dengan hukuman pidana mati,” ujar hakim di PN Medan, dilansir Detiknews.com, Rabu (1/7/2020).

Zuraida dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1,2 KUHP. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri dan Reza Fahlevi.

“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jefri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan bahwa ketiganya terbukti bekerjasama  dalam pembunuhan Jamaluddin.

“Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa,” ucap hakim.

Ada pu yang memberatkan terdakwa yakni membunuh suaminya sendiri secara sadis serta perbuatan keji itu dilakukannya terhadap penjabat negara, yaitu hakim.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan Jefri dengan Zuraida yang pada akhirnya saling jatuh hati.

Zuraida juga mengaku pernah bercerita kepada Jefri tentang masalah rumah tangganya dan mengungkapkan niat ingin membunuh suaminya karena merasa dikhianati.

Jefri pun pernah meyarankan kepada Zuraida agar bercerai, tetapi ia tidak mau. Kemudian Jefri mengajak Reza untuk bertemu Zuraida dan menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Hakim Jamaluddin.

Reza pun mempertanyakan niat membunuh itu kepadanya, saat itu ia membenarkan serta memberi keyakinan kepada Jefri.

Singkat cerita, pembunuhan itu dilakukan oleh mereka bertiga dikamar Jamaluddin, Jumat (29/1/2019).

Kemudian mayat Jamaluddin itu dibuang ke kebun sawit di Deli Serdang sekalian dengan mobilnya, dengan harapan terlihat seolah-olah Jamaluddin meninggal dalam keadaan kecelakaan.(**)

Sumber: Seuramoe TV