Usulan Bupati Akmal Gagal Karena Terganjal Permendes
SEURAMOE BLANGPIDIE -- Pada 25 Maret 2020, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim mengunggah postingan melalui akun facebook miliknya, tentang pencegahan virus corona atau Covid-19 bisa dilakukan dengan langkah antisipasi cepat di Kabupaten berjulukan Nagari Breuh Sigupai.
Salah satu usulan yang menyedot perhatian warga net, adalah tentang pembagian dana desa dalam bentuk barang diberikan kepada masyarakat langsung karena mereka tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari selama kewajiban tetap tinggal dirumah.
Hanya sekejab, status usulan tersebut mendapat respon positif netizen kala itu, Ada yang memuji dan tak sedikitpula yang setuju dengan usulan tersebut, bahkan ada yang memberi regulasi bahwa Dana Desa bisa digunakan sesuai dengan maksud usulan Bupati Akmal Ibrahim.
Walau masih sekedar wacana atau sebatas usulan, trobosan ide Bupati Abdya tersebut ternyata menjadi harapan bagi sebagian besar Rakyat Abdya, agar dana desa yang di wajibkan Rp 50 hingga Rp 200 juta bisa terwujud tanpa menyalahi aturan.
Bisa ditebak, setelah dapat respon positif dari masyarakat, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim mulai mengkaji dan mencari regulasi agar usulan tersebut bisa ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Apa boleh dikata, ditengah perjalanan ternyata usulan orang nomor satu Abdya itu, tidak bisa dilaksanakan lantaran berbenturan dengan Permendes.
Itu sebabnya, secara berjiwa besar, dalam rapat Koordinasi Sinergitas Gugus Tugas dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19, Rabu (1/4/2020) Bupati Abdya, mengatakan bahwa usulan pemberian sembako sebagaimama yang direncanakan dari dana desa gagal total lantaran terganjal permendes.
"Yang saya usulkan kemaren pemberian dana desa dalam bentuk barang gagal karena tidak dibolehkan secara aturan," ujar Akmal Ibrahim.
Akmal Ibrahim menjelaskan, yang di izinkan digunakan dana tersebut hanya padat karya tunai dengan uang Bandes.
Sementara kata Akmal Ibrahim, Dana cadangan siap pakai sebesar Rp 51 miliar, hanya digunakan untuk pencegaha covid-19, itupun atas dasar permintaan tim penanggulangan covid.(*)