Usai Bakar Rumah Istri Muda, Wanita Ini Di Tangkap Polisi
SEURAMOE PIDIE – Kepolisian Resort Pidie menangkap RS (50) yang tercatat sebagai warga Desa Cot Murong, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie. Jumat (24/8/2018)
Wanita paruh baya ditangkap dalam kasus pembakaran rumah milik Cahaya Murni (50) warga Desa Lhok Panah Kecamatan Sakti, Pidie yang berada dikawasan desa setempat.
BACA JUGA: AR Pelaku Pembakaran Rumah Ibu Kandung Di Tangkap Polisi
BACA JUGA: Gara-Gara Tak Diberikan Uang Untuk Membeli Narkoba, Anak Ini Tega Bakar Rumah Ibu Kandungnya
RS di tangkap polisi di kawasan Desa Lhok Kecamatan Sakti, pada Jumat (24/08/2018)
Informasi yang diperoleh Seuramoe, pembakaran tersebut dilakukan lantaran cemburu kepada Cahaya Murni yang menikah dengan suami pelaku atas nama Hasbi (50).
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Sakti Iptu Chairil Ansar, seperti yang dilansir Polres Pidie mengatakan RS membakar rumah milik Cahaya Murni dikarenakan ia Cemburu terhadap suamniya yang melakukan pernikahan dengan Cahaya Murni.
“Motif kejadian di duga korban cemburu di karenakan suaminya kawin lain dengan Cahaya Murni alias cinta segitiga” Terangnya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka KPK, Idrus Marham Mundur Dari Mensos
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, RS harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sakti guna penyelidikan lebih lanjut dan di jerat dengan Pasal 187 KUHP.(*)
(TBT)