Tuntutan Pengunjuk Rasa di Tolak
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) TR Johari SE, menolak tuntutan pengunjuk rasa untuk mengembalikan para Keuchik yang telah di berhentikan ke posisi semula.
BACA JUGA:
Menurut Sekdakab, pemberhentian sejumlah Keuchik itu
telah sesuai ketentuan dan peraturan melalu sebuah proses. Bila para Keuchik
merasa keberatan dan tidak bisa menerima atas keputusan tersebut dipersilahkan
menempuh jalur hukum.
“Bila bapak kurang berkenan atas pemberhentian ini,
silahkan Bapak menempuh jalur hukum,” kata Sekda dalam pertemuan dengan para
perwakilan pengunjuk rasa Selasa (12/02/2019).
Permintaan Sekda untuk “menempuh jalur hukum” bagi keuchik yang merasa keberatan terhadap pemberhentiannya, itu dinyatakan berulang ulang dalam pertemuan yang berlangsung di Aula kantor Bupati setempat.
Sementara massa aksi membagi bagikan surat pernyataan kepada wartawan. Dalam surat tersebut mereka menyatakan pemberhentian sejumlah keuchik itu tidak sah karena melanggar peraturan dan ketentuan.
Tindakan Bupati memberhentikan keuchik dinilai melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
melalui surat tersebut para pengunjuk rasa juga mempertanyakan legalitas pengangkatan, atau penunjukkan pejabat (Pj) Keuchik yang menurut mereka tidak sesuai dengan Pasal 46 UU Desa, dimana Bupati/Wali Kota mengangkat PNS dan kalangan pemerintah daerah/kota sebagai kepala desa.
Aksi unjuk rasa Aliansi Mantan Keuchik Menunt Keadilan
(AMAN) berlangsung tertib. Sejumlah personel kepolisian dan polisi pamong praja
ikut mengamankan jalannya aksi tersebut. (*)