Tuntut Ganti Rugi, Warga Suak Puntong Blokir Jalan PLTU
SEURAMOE
SUKA MKMUE – Warga dusun Geulanggang Meurak, desa Suak Putong, Kecamatan
Kuala Pesisir, Nagan Raya kembali turun ke jalan melakukan protes terhadap
pembngunan PLTU dengan cara memblokade jalan.
Selain memblokade jalan menuju proyek pembangunan PLTU 3
dan 4 di perbatasn Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat, warga juga melakukan
pemblokiran saluran limbah PLTU diberapa titik.
Warga menuntut PLTU dan Perusahaan tambang batu-barat PT
Mifa untuk melakukan ganti rugi bukan relokasi. Karena mereka bukan korban bencana
alam hingga harus dipindahkan.
“Kami bukan korban bencan alam, jadi tidak mau
direloksi. Kami menuntut pihak perusahaan untuk mengganti rugi tanah dan
bangunan sesuai harga yang berlaku hari ini,” kata Cut Wardah kepada wartawan
di lokasi aksi Selasa 14 Mei 2019. (*)