Tujuh Pelaku Pungli di Lhokseumawe Diamankan Polisi
SEURAMOE BANDA ACEH – Tujuh orang diduga preman di Pasar Inpres Banda Sakti Lhokseumawe ditangkap polisi.
Mereka adalah FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56)
Ketujuh orang itu diamankan Polres Lhokseumawe karena diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli terhadap truk bongkar muat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto
“Penagkapan itu juga salah satu bentuk kita terhadap pemberantasan premanisme,” kata Winardy melalui siaran pers, Kamis (17/06/21).
Ia menyebut, penindakan itu dilakukan Polres Lhokseumawe sebagai bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas praktik premanisme.
Dalam penangkapan itu, katanya, turut diamankan barang bukti berkaitan dengan dugaan praktik premanisme di pasar Inpres.
Barang bukti tersebut berupa uang, kwitansi berbagai persatuan/organisasi, stempel, polpen, HP, buku ekspedisi, dan administrasi terkait lainnya.
Kekinina, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lhokseume
“(Mereka) akan dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Winardy. (*)