Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan Massa, Buruh Se Aceh Gelar Unjuk Rasa di DPRA
SEURAMOE BANDA ACEH –
Sejumlah buruh yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Aceh melakukan aksi
unjuk rasa didepan kantor DPR Aceh, kantor Gubernur Aceh dan Bundaran Simpang
Lima.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan
terhadap rencana revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan atas usulan asosiasi pengusaha.
Dalam orasinya, massa menolak rencana pemerintah tersebut, dimana menurut mereka revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terdapat beberapa hal yang secara jelas merugikan dan menzalimi pekerja atau buruh di Indonesia.
Mereka juga mendesak Pemerintah Aceh untuk mengeluarkan
Peraturan Gubernur terhadap seluruh turunan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014
tentang Ketenagakerjaan dan meminta Pemerintah Aceh untuk menyampaikan surat
dukungan terhadap penolakan revisi Undang-Undang 13 tahun 2003 yang ditujukan
ke DPR RI.
Saat melakukan Aksi di DPRA, para buruh tersebut mendapat
sambutan dari Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky.
Di hadapan massa, Iskandar menyampaikan bahwa DPRA sepakat
dengan tuntutan massa menolak Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Saya meminta staf sekwan untuk membuat surat rekomendasi DPRA untuk disampaikan kepada DPR RI terhadap tuntutan massa buruh di Aceh," ujar Iskandar di hadapan massa.(Hafiz E)