Tokoh Beutong - Pilkada Nagan Raya Tahun 2022

Raja Angkasa | Doc Pribadi

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Masyarakat kabupaten Nagan Raya hingga saat ini masih bingung dengan jadwal pimilah Bupati dan Wakil Bupati, pada 2022 atau 2024?

Pertanyaan itu kini menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan di sejumlah warung kopi, mengapa tidak hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh KPU terkait tahun pemilihan kepala Daerah di Aceh.

Salah seorang tokoh muda Beutong, Raja Angkasah, kepada Seuramoeaceh.com, mengatakan jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi Aceh sesuai aturan pada tahun 2022.

" Nah Pilkada Tahun 2022 telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 65 dan Pilkada serentak diseluruh Indonesia juga akan dilaksanakan pada tahun 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika acuan pelaksanaan Pilkada di Aceh adalah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tahun 2006 dan yang kedua Undang-Undang Pemilu No 10 tahun 2016 Revisi Undang-Undang Tahun 2005.

Raja Angkasah sendiri mengungkapkan jika Pemilukada Aceh tetap dilaksanakan pada tahun 2022 lantaran adanya perbedaan Aceh dengan daerah lain atau adanya kekhususan yang dimiliki oleh Aceh.

“Kita berbeda dengan daerah lain, karena kita ada UU khusus, kemudian kita mengambil satu pasal sebagai rujukan, pasal 65 ayat 1 2 3 dan 4, pada ayat 4 berbunyi bahwa biaya untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Walikota dibebankan pada APBK dan APBA.

"Artinya, terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah tetap dilaksanakan pada tahun 2022, kerena biaya ditanggung oleh daerah masing-masing, kecuali ada regulasi lain yang bisa mematahkan lex specialis ini," tutunya.(*)