Tim Gabungan Terpadu Aceh Jaya Segel Bungalow Tampa Izin

Bungalow Pececito 111 Ocean View |Foto: Tripadvisor.

SEURAMOE CALANG - Karena tidak memiliki izin, Bungalow "Pececito 111 Ocean View" di lintasan Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh, Kecamatan Sampoiniet, di segel tim gabungan terpadu dari Pemkab Aceh Jaya.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Jaya, Supriadi mengatakan,
penyegelan bungalow yang biasa digunakan oleh Warga Negera Asing (WNA) karena
tidak memiliki izin mendiri bangun dan izin usaha

"Langkah penyegelan kita lakukan karena bungalow itu tidak memiliki izin usaha dan izin bangunan,” Supriadi, kepada wartawan, Rabu (28/08/2019)



Menurut Supriadi, sebelum eksikusi dilakukan, Dinas
terkait sudah tidak kali memberi surat teguran pemilik dan meminta pengelola untuk
mengurus izin tapi tidak di indahkan.

"Karena sudah pernah diberi teguran untuk mengurus
izi, tapi hingga satu bulan tidak ada jawaban dari pihak pengelola, akhirnya
penyegelan kita lakukan," jelas Supriadi. (*)