Tiga Tersangka Penculikan di Serahkan ke Kejaksaan
SEURAMOE
LHOKSUKON – Hari ini Rabu (14/02/2019) Penyidik satuan Reserse Kriminal
Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka kasus penculikan BS, SY dan BUS kepada
pihak Kejaksaan.
BACA JUGA:
Kapolrse
Aceh Utara AKBP Ian Rizkian
Milyardin melalui Kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, kasus
penculikan yang melibatkan tiga tersangka sudah P21 maka dilakukan pelimphan
tahab dua.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah kita dilimpah
ke Kejari Aceh Utara.” kata Kapolres sebagai mana dikutip Tribatanesw.
Sebagai catatan, tersangka BS, SY dan BUS ditangkap
polisi pada Senin (17/12/2018) karena diduga terlibat kasus penculikan Zulkhairi
(32) warga Gampong Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
Kasus penculikan itu terkait masalah utang-piutang sisa harga
sabu seberat 1 ons dengan nilai Rp 48 juta dari total harga Rp 56 juta.
Para tersangka dijerat pasal 328 jo pasal 333 jo pasal
368 jo pasal 55, 56 KUHPidana tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang
dan Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tbn)