Tidak Ada Dualisme dan Konflik Internal PNA Sudah Selesai
SEURAMOE SUKA MAKMUE - Ketua Dewan Pimpinan WIlayah (DPW) PNA Nagan Raya Cut Man menyampaikan jika tidak ada dua kubu di kepengurusan di PNA.
Menurutnya, hingga saat ini hanya kepengurusan hasil kongres tahun 2017 yang diakui oleh hukum bedasarkan surat keputusan Kemenkumhan.
"Hanya ada satu kepengurusan di kubu PNA, dan itu bedasarkan SK dari Kemenkumham, jadi tidak ada dualisme di PNA," ungkap mantan anggota DPRK Nagan Raya tersebut.
Ia menambahkan, jika SK PNA yang diakui itu bernomor W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesaan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh, yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh dan masih berlaku hingga saat ini.
"Semua sudah jelas, kepengurusan hasil KLB Bireuen belum mendapatkan atau mengantongi SK yang sah dari Kemenkumham,
dan Majelis Tinggi partai sendiri sudah menyatakan perselisihan terselesaikan dan kembali kepada hasil kongres tahun 2017," tambahnya.
"Saat ini, sudah ada berita acara rapat khusus Majelis Tinggi PNA tertanggal 7 Desember 2020.
Surat itu ditandatangani oleh sejumlah petinggi PNA mulai dari Sekretaris Majelis Tinggi PNA, bersama tiga anggota majelis
seperti Mayjend TNI (Purn) Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady, hanya Ketua Majelis Tinggi PNA Irwansyah yang tidak menandatanganinya," pungkas Cut Man.
"Semua sudah jelas, Mahkamah Agung juga sudah memberikan keputusan yang sudah dijalankan oleh PNA, sehingga tidak ada dualisme dan konflik internal sudah selesai,” tutup Cut Man.(**)
Sumber: Antara Aceh