Tersangka Pelecahan Seksual di Serahkan ke JPU

|Foto: Ist

SEURAMOE
SUKA MAKMUE
– Penyidik Polres Nagan Raya Rabu
(20/03/2019) menyerahkan Amr (29) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual
terhadap wanita lanjut usia (Lansia) ke Kejaksaan setempat bersama barang
bukti.


BACA JUGA:

AMR warga Gampong Krueng Ceko Kecamatan Seunagan Nagan
Raya itu ditahan oleh pihak kepolisian sejak tanggal 6 Febuari 2019 lalu
berdasarkan BP /06/II/2019/Reskrim.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, melalui Kasat Reskrim
AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, 
Unit idik IV PPA Sat Reskrim telah menyerahkan tersangka kasus pelecehan
seksual berikut barang bukti kepada Kejaksaan Nagan Raya.

“Penyerahan tersangka kasus pelecehan seksual Amr dan
barang bukti  diterima oleh Jaksa Zulyan
Zuhri SH,” jelas Boby kepada Seuramoe Rabu 20 Maret 2019 (*)