Terkena Kanker

Tersangka Korupsi Benih Jangung Meninggal Dunia

Ilustrasi Jagung. |FOTO: NET

SEURAMOE ACEH | Tersangka korupsi benih jagung Herlin Retnowati meninggal dunia Kamis (2/9/2021) di rumah sakit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan membenarkan kabar itu.

Kata Andrie, dengan meninggal tersangka maka penuntutan kasus ini akan di hentikan.

"Penghentian penuntutan terhadap tersangka meninggal berdasarkan pasal 77 KUHP," ujar Andrie kepada wartawan.

Pasal 77 KUHPidana itu berbunyi kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Sebelumnya Herlin Retnowati dikenakan tahanan kota karena kondisinya sakit kanker sehingga butuh perawatan. 

Dalam perkara korupsi benih jagung ini, Kejati Lampung menetapkan tiga orang tersangka. 

Selain Herlin Retnowati, dua tersangka lain yaitu Edi Yanto dan Imam. (SL)