Terkuak, Penyebab Proyek 6 Milyar Lebih di Abdya Tak Selesai Tepat Waktu
SEURAMOE BLANGPIDIE - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Blangpidie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuturkan, tidak rampungnya pekerjaan proyek Rp 6 miliar lebih itu bukanlah sebuah kendala sehingga tidak bisa dilanjutkan pekerjaannya hingga akhir tahun.
Hal tersebut disampaikan PPK Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Blangpidie, Mukhsin kepada seuramoeaceh.com, Selasa (22/12/2020).
"Pekerjaan boleh dilanjutkan sampai selesai hingga 31 Desember 2020 meski habis masa kontrak sejak 16 Desember," tuturnya.
Tambahnya, pemerintah memberikan waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan bukan terhitung sejak berkhirnya masa kontrak tetapi belaku untuk tahun selanjutnya, bukan dalam tahun yang sama.
"Pekerjaan tetap harus dilaksanakan hingga selesai, rekanan harus membayar denda sejak masa kontrak berakhir," tutur Mukhsin.
Misalnya contoh Mukhsin, berakir masa kontrak 16 Desember 2020, berarti hitungan denda sejak 17 hingga 31 Desember rekanan harus bayar denda.
"Kalau misalnya hingga 31 Desember yang siap hanya 98 persen yang kita bayar 98 persen saja, sisanya akan diangarkan tahun depan, disitulah berlaku 50 hari kerja sesuai aturan," paparnya.
Untuk pembayaran denda kata Mukhsin, diatur dalam syarat khusus, apabila Rekanan tidak selesai melaksanakan tepat waktu maka harus bayar denda yaitu 1 per Seribu dari sisa kontrak.
Menurut Mukhsin penyebab tidak selesainya pekerjaan sesuai masa kontrak disebabkan tidak cukup waktu yang diberikan.
"Seharusnya bukan 150 hari tetapi 180 kalender karena waktunya tidak cukup maka 150 dan berdasarakan informasi kemarin progres proyek tersebut mencapai 97 persen," demikian tutupnya.(*)