Terkait Akreditasi, Sejumlah Rumah Sakit Hentikan Layanan
SEURAMOE JAKARTA – Sejumlah rumah sakit mengumumkan untuk sementara tidak melayani pasien yang menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pihak BPJS memberikan klarifikasi terkait hal itu.
BACA JUGA :
Penghentian pelayanan sejumlah rumah sakit membuat para
pasien yang sudah terlanjur datang harus mencari alternatif rumah sakit lain
yang telah terakreditasi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf
mengatakan situasi tersebut terkait dengan akreditasi rumah sakit yang
bersangkutan.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan
rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” kata Iqbal dalam rilisnya, Jumat
(4/1/2019).
Dia melanjutkan sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan di pasal 67, untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi
persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan serta
persyaratannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
BPJS Kesehatan, lanjut Iqbal, melakukan seleksi dan kredensialing
melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas
Kesehatan, untuk menetapkan akreditasi rumah sakit.
“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya
kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual
benefit,” kata Iqbal.
Adapun kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS agar
dapat terakreditasi antara lain tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana
dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Selain itu, dalam
proses memperbaharui kontrak kerjasama, dilakukan rekredensialing untuk
memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak
selama ini.
“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS kesehatan
harus sudah terkareditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk
masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” tandas Iqbal (*)
Artikel ini Telah Tayang di Kiblat.Net Dengan Judul Sejumlah Rumah Sakit Hentikan Layanan, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan