Kriminal
Penyebab Meninggalnya Hakim PN Medan Asal Nagan Mulai Terkuak
SEURAMOE MEDAN | Polisi memastikan penyebab meninggalnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan asal Nagan Raya, Jamaluddin (55) karena dibunuh bukan diracun.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto. Dari hasil pemeriksaan forensik kata Agus, menunjukkan bahwa Jamaluddin meninggal bukan karena racun, itu dibuktikan dari pemeriksaan lambung.
"Iya, murni dibunuh," kata Irjen Pol Agus Andrianto, kepada wartawan di Medan, Kamis (5/12/2019).
Dari hasil forensik, tambah Agus, di lambung Jamaluddin ditemukan kafein dan juga obat batuk.
Itu Artinya, sebelum ditemukan meninggal dunia, kondisi Jalamaluddin dalam keadaan normal.
"Tidak dalam kondisi mabuk, kan, gitu, dan tidak diracun," ungkapnya.
Kapolda menegaskan, hingga saat ini timnya masih bekerja memeriksa barang bukti. Saksi yang diperiksa pun sudah 22 orang.
"Mohon doanya, anggota masih bekerja. Dari Dirkrimum dan Polrestabes Medan sedang berkerja," ujarnya.
Agus menyebut, untuk pengungkapan kasus ini akan ditelusuri dari saat korban ditemukan meninggal dunia, sesuai pemeriksaan labfor, kemudian dikaitkan dengan keterangan saksi yang melihatnya saat belum meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia antara 12 sampai 20 jam. Kita akan runut dari sana, sabar, ya," sebutnya.
Jamaluddin merupakan warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Hakim PN Medan ini ditemukan meninggal dunia di kebun sawit milik warga di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019.
Jamaluddin ditemukan meninggal dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD warna hitam. Posisi jasadnya dalam keadaan kaku terlentang di bangku dua tersebut dengan posisi miring.(*)
Sumber: Liputan6