Tangkap Pengguna Narkoba, Polres Aceh Singkil Temukan Senpi Ilegal

Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, tangkap pengguna narkoba jenis ganja dan sepucuk senpi Ilegal beserta peluru aktif. | Ist

SEURAMOE SUBULUSSALAM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap BM (35) warga desa Subulussalam Barat karena diduga sebagai pengguna narkoba dan kepemilikan senjata api.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda SIK
melalui Kasat Narkoba, Iptu Mustafa, Rabu (29/5/2019) yang dikonfirmasi membenarkan
penangkapan tersebut.

Mustafa menjelaskan, dalam penangkapan tersebut selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu paket ganja dan satu pistol jenis revolver berikut 4 peluru aktif sebagai barang bukti.

Menurut Mustafa, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Unit Opsnal Sat narkoba Polres Aceh Singkil sekitar pukul 23.00 WIB, mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang menggunakan narkotika jenis ganja," tambahnya

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan koordinasi dengan Polsek Simpang Kiri untuk meminta bantuan personel.



Kemudian, anggota Sat Narkoba beserta anggota Polsek
Simpang Kiri melakukan penyelidikan kelokasi dan berhasil menangkap BM (35) di
desa Subulussalam Barat.

BM ditangkap dengan 1 paket ganja yang di simpan di dalam tas pinggang yang tergantung di atas tempat tidur tersangka dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 peluru aktif.

Ia menjelaskan, jika setelah berhasil menangkap BM dan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, pihaknya juga kemudian berhasil mengamankan tiga orang lainnya.



Ketiga orang yang berhasil ditangkap tersebut antara lain SK (22), A (43), dan I (35).

Ke empat tersangka ini serta barang bukti, Narkoba Jenis Ganja dan sepucuk senjata serta 4 peluru aktif dan beberapa jenis handphone dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut.(Rinto Berutu)