Tanggapan MUI Mengenai Sholat Jum’at Ganjil Genap
SEURAMOE JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang mengedarkan surat aturan melaksanakan sholat Jumat.
Surat edaran tersebut mejelaskan bagaimana tata cara sholat Jumat dua gelombang, dengan aturan ganjil-genap sesuai nomor posel jamaah.
”Menurut saya surat edaran DMI hanya bagian dari alternatif, bisa saja sholat Jumat dibeberapa tempat atau jika tidak memungkinkan ya sholat Zhuhur ,” Ujar KH Muhammad Cholil Nafis. Kamis (18/06/20)
Ia juga mengatakan, pada dasarnya sholat Jumat hanya di lakukan sekali pada satu tempat. Karena kepadatan penduduk , maka sholat Jumat dapat dilakukan dibeberapa tempat.
Menurutnya, saat pandemi Covid-19 ini seluruh umat islam dapat melaksanakan sholat namun dengan tetap menjaga jarak fisik.
“Ada pendapat membuat dua gelombang sholat Jumat, ya bisa, itu di antara pendapat ulama di perbolehkan,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 MUI.
Surat yang diedarkan DMI hanya sebagai alternatif, namun mungkin akan sulit melakukannya.
Ia juga bercerita, di Eropa ada yang mengunakan aplikasi untuk pendaftaran sholat Jumat, nantinya akan di tentukan tempat dan nama yang telah memesan.
”Namun apakah ada Masjid kita siap seperti itu. Tapi itu juga bukan solusi tungal, ada alternatif memperbanyak Jumatan (tempat untuk sholat),” ujarnya. (**)