Tampur Tumbang, Hakim Menangkan Gugatan WALHI Aceh

PTUN Banda Aceh. |Foto: IST

SEURAMOE
BANDA ACEH
- Mejelis Hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan Gugatan
Walhi untuk seluruh dalam kasus penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH) oleh Gubernur Aceh kepada PT Kamirzu untuk pembangunan PLTA Tampur-I.

“Putusan ini adalah kemenangan rakyat, terciptanya lingkungan
yang sehat serta pemenuhan Hak atas Lingkungan adalah bentuk keadilan hukum
yang kami peroleh hari ini,” kata Muhammad Nur, Direktur Walhi Aceh melalui
rilis kepada Seuramoeaceh.com, Selasa (28/0/2019)

M Nur mengapresiasi putusan PTUN Banda Aceh. “Ini langka.
Keputusan semacam ini dalam aspek lingkungan hidup jarang ditemukan,” ungkapnya.

Sementara Muhammad Reza Maulana SH, Ketua Tim Pengacara
Walhi memyebutkan, inti dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa Izin
IPPKH No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017 yang diterbitkan Gubernur Aceh, dihubungkan
dengan UUPA (Pasal 156, 165 dan 150) UU Kehutanan dan aturan Pelaksananya (UU
41/1999, PP 24/2010, Permen LHK No. P-50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 dan
seterusnya), meyatakan Gubernur hanya berwenang menerbitkan IPPKH untuk luasan
paling banyak 5 Hektar dan bersifat Non-Komersial.

“Sedangkan fakta hukumnya IPPKH yang diterbitkan
Gubernur Aceh kepada PT. Kamirzu seluas 4.407 Hektar, sehingga Majelis Hakim
menyatakan Gubernur Aceh tidak berwenang menerbitkan IPPKH,” tegasnya.

Selain itu dalam pertimbangannya Majelis Hakim, tambah
Reza, juga menyampaikan Penerbitan Izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)
juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.

Menurut Reza, ada yang menarik dalam Putusan ini, dimana adanya bentuk penemuan hukum oleh Majelis yaitu Objek Sengketa (IPPKH) ternyata telah diubah atau direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019.



Majelis Hakim menyatakan karena bentuknya revisi maka
dianggap satu kesatuan sehingga Majelis Hakim menarik perubahan tersebut ke
dalam Persidangan dan disebutkan pembatalan di dalam Putusannya.

“Artinya, selain telah dengam objetive menilai dan memutuskan Majelis Hakim juga memberikan pelajaran hukum baru bagi seluruh Rakyat Indonesia,” tekannya. (Darmawan)