Setubuhi Siswi SMP di Pohon Kelapa, Pria Ini Ditangkap Polisi
SEURAMOE
LHOKSUKON – Diduga setubuhi siswa SMP, seorang pria berinisla J (24)
warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara Jumat (21/6/2019) kemarin ditangkap
polisi
Kemudian, korban sebut saja Seulanga (15) bersama
keluarganya melaporkan J ke polisi. Atas laporan tersebut kemudian pihak
kepolisian menangkap pelaku.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui
Kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, membenarkan telah menangkap J setelah
mendapat laporan dari korban dan keluarganya.
Kasat menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi
pada Jumat malam 14 Juni 2019 lalu dengan TKP dibawah pohon kelapa belakang rumah
korban.
“Pelaku melakukannya dengan menyandarkan tubuh korban
dipohon kelapa.” ujar Iptu Rezki.
Kejadian itu bermula saat Seulanga dipergoki pelaku sedang
berduan bersama teman prianya. Atas kejadian itu pelaku menyita HP korban.
Seminggu kemudian, pelaku meminta korban melayani nafsu birahinya
bila korban ingin HP miliknya pada pelaku dikembalikan.
“Sekira satu
minggu sebelum kejadian, pelaku pernah menyita HP korban sebagai alasan
berdamai lantaran korban kepergok sedang berdua-duaan dengan teman prianya.”
tutur Rezki.
Namun kata Iptu Rezki, meski telah menyetubuhi korban,
tapi pelaku tidak juga mengembalikan HP milik korban dengan alasan telah
diserahkan pada kepala desa.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*).