Setubuhi Kekasih Diatas Motor Dengan Janji Dinikahi, Pria Ini Ditangkap Polisi
SEURAMOE SUKA MAKMUE - AM (22) warga Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus yang dilaporkan oleh sang pacar.
Pria yang masih berstatus sebagai salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi tersebut dilaporkan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap DR yang tidak lain adalah sang pujaan hati.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK menjelaskan, jika kasus tersebut terungkap setelah korban bersama dengan orang tuannya melapor ke pihak kepolisian.
"Kasus tersebut terjadi sejak Mei 2018, dan saat menjalankan aksinya pelaku memaksa korban dan mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku," jelasnya.
AKP Fadillah sendiri menambahkan, jika aksi hubungan badan antara korban dengan pelaku sendiri sudah dilakukan beberapa kali, dimana dilakukan di dua tempat berbeda.
"Ada yang dilakukan dikomplek perkantoran Suka Makmue, dan juga di rumah pelaku, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam dan mengiming-ngimingi akan menikahi korban," ungkapnya.
Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2),
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK.(**)