Selebgrab Aceh Jadi Tersangka, Ini Kasus Menjeratnya!

Selebgram Aceh berinisial CWR alias CB jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. l Foto: Humas Polda Aceh

SEURAMOEAceh.com l Selebgrab Aceh inisial CWR alias CB ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Yuni Maulida.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim mengnfirmasi ihwal tersebut.

“Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, Rabu (07/01/2024).

Ibrahim mengatakan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin (05/01/2024)

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka CB mengakui perbuatanya,” ujar Kompol Ibrahim.

Dari keterangan ahli bahasa, jelas Ibrahim, perbuatan CB memenuhi unsur Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pun demikian, berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

“Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian, kata Ibrahim.