Sekda Nagan Raya : Kenaikan Pangkat Bukan Hak PNS

Sekda Ardimartha menyerahkan SK kenaikan pangkat. Foto: Ist/ SeuramoeAceh.com

SEURAMOEAceh l Kenaikan pangkat bukan hak pegawai negeri sipil (PNS), tapi penghargaan kepada PNS.

Karena itu, PNS berkinerja kurang baik atau sedang menjalani hukuman disiplin dapat ditangguhkan kenaikan pangkatnya.

Demikian dikatakan Sekda Nagan Raya, Ir. H Ardimartha saat menyerahkan SK kenaikan pangkat 286 PNS Golongan I, II dan III.

Terkait hal dimaksud, PNS diminta menjadikan momentum ini sebagai pendorong peningkatan etos kerja, dan disiplin.

"Kami harapkan dengan kenaikan pangkat ini dapat memotivasi saudara untuk terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas," kata Sekda.

Penyerahan SK secara simbolis periode 1 Oktober 2022 kepada tiga tenaga fungsional berlangsung, Rabu (14/09/22)

Tiga tenaga fungsional dimaksud adalah tenaga fungsional pendidikan, tenaga fungsional kesehatan dan tenaga fungsional administrasi. (*)