PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan Mantan Keuchik Gunong Kupok
SEURAMOE SUKA MAKMUE - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak seluruh gugatan yang dilayangkan M Asfia mantan Keuchik Gampong Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Sebelumnya M Asfia mengajukan gugutan terhadap keputusan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham terkait keputusan pemberhentian tetap dirinya sebagai Keuchik gampong tersebut.
Putusan dengan Nomor register perkara 11/G/2020/Ptun Bna yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M Yunus Tazrian, S.H didampingi Miftah Saad Caniago dan Rahmad Tobrani sebagai hakim anggota.
“Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara pada Penggugat,” ujar Asisten I Setdakab Nagan Raya, Zulfika SH, yang juga merupakan kuasa hukum dari pemkab Nagan Raya.
Dengan ditolaknya gugatan dari mantan Keuchik Gunong Kupok, maka Majelis Hakim telah menguatkan keputusan Bupati Nagan Raya yang memberhentikan secara tetap M Asfia sebagai keuchik.
Sebelumnya gugatan tersebut berawal dari adanya keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 141/40/Ktps/2019 tanggal 19 November 2019, yang memberhentikan secara tetap Keuchik Gunong Kupok, M. Asfia.
Tidak puas dengan keputusan itu M.Asfia melalui kuasa hukumnya Asfilli Ishak, S.H. dan Herwansyah, S.H, mengajukan gugatan pada PTUN Banda Aceh, pada tanggal 2 Maret 2020 lalu.(**)