Pilih Restorative Justice, Bripka Fery Fadli Cabut Laporan
SEURAMOEACEH l Dengan alasan kemanusian, Bripka Fery Fadli mencabut laporan terkait kasus pencurian.
Sebelumnya, Fery melaporkan DK warga desa Meunasah Krueng kecamatan Peudawa Aceh Timur ke Polres setempat atas sangkaan pencurian.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebut, kasus pencurian itu terjadi Rabu (09/03/22)
Dalam peristiwa tersebut, uang Rp800.00 dan satu jam tangan milik korban berhasil dibawa kabur pelaku.
Terkait kasus itu, lanjut Kasat, Bripka Fery Fadli kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Masih menurut AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dari hasil penyelidikan dugaan tersangka mengarah kepada DK.
“Pada Sabtu, (12/03/2022) yang bersangkutan kami amankan,” kata Kasatreskrim.
Namun, setelah melihat kondisi dan motif pelaku, Bripka Fery Fadly tidak tega melanjutkan kasus ini.
Fery kemudian mecabut laporannya dan memutuskan kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.
Menurut Kasatreskrim, Bripka Fery Fadli menyatakan ironis karena kerugaian tidak seberapa bapak dua anak masih kecil-kecil harus dipenjara.
“Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari,” jelas Kasat Reskrim.
Pada Rabu, (23/03/22) sore, disaksikan Perangkat desa Meunasah Krueng, Bripka Fery Fadli (korban) mencabut laporan
DK yang menjalani penahanan di rutan Polres Aceh Timur langsung dibuka baju tahanannya oleh Kasat Reskrim.(*)