Perdana, Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh
SEURAMOE BANDA ACEH - Untuk pertama
kalinya, pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh dilakukan di Taman
Bustanussalatin, Kamis (19/9/2019).
Sebelumnya, hukuman cambuk hanya dilakukan di halaman depan Masjid di tiap
Gampong di kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menjelaskan, pelaksanaan hukuman
cambuk di Taman Bustanussalatin kali ini merupakan sesuatu yang sudah sesuai
diatur di dalam qanun.
"Tidak ada yang bertentangan, ini di depan umum begini sudah diatur di
dalam Qanun," ujarnya.
Wali kota menjelaskan, sebagaimana diatur dalam qanun yang hingga kini
menjadi rujukan pelaksanaan cambuk di Aceh, hukuman cambuk memang harus
dilaksanakan di muka umum, baik itu di pekarangan masjid ataupun di tempat
lainnya.
"Jadi selain di masjid ya nggak masalah, ini kan di muka umum juga.
Cambuk di sini (Taman Bustanussalatin) lebih di depan umum lagi, kan,"
kata Aminullah.
Eksekusi cambuk kali ini dilakukam terhadap enam orang yang diantaranya
berinisial RI (21 kali cambukan), FI (21 kali cambukan), FA (22 kali cambukan),
RAH (20 kali cambukan), TWH (22 kali cambukan) dan MA (22 kali cambukan).
Keenam orang ini dihukum cambuk karena melanggar qanun nomor 6 tahun 2014
tentang hukum jinayat.
Kasat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat mengatakan, pasangan yang
dicambuk hari ini, dua pasangan diantaranya ditangkap di hotel. Sementara satu
pasangan lagi, ditangkap di sebuah rumah makan.
"Tidak ada satu pun warga Banda Aceh yang dihukum cambuk hari ini,
semuanya itu dari luar daerah Banda Aceh," katanya. (Hafiz)