Pengusaha Sawit Wajib Bangun Kebun Plasma

Kolase Seuramoeaceh.com

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Aji, seorang politisi muda Nagan Raya mengingatkan kalangan pengusaha kelapa sawit agar membangun perkebunan plasma untuk masyarakat.


BACA JUGA:

“Kewajiban plasma ini sudah
diharuskan oleh pemerintah agar kesenjangan ekonomi tidak melebar. Bagi yang
belum alokasikan plasma agar dilaksanakan,” kata Aji kepada Seuramoe  Sabtu (16/03/2019).

Menurut Aji, setiap pengusaha
perkebunan telah diwajibkan pemerintah untuk membangun plasma seluas 20 persen
dari luas konsesi hak guna usaha. Sebab, pola kemitraan plasma merupakan amanat
UU No. 18/2004 tentang Perkebunan.

“Pada 2007 perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen luas HGU mereka,” jelas Aji.



Sejak berlakunya Permentan No.
98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan jelas Aji, plasma masyarakat
dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang luasnya setara dengan 20 persen
HGU.

Namun menurut pengamatannya,
beberapa perusahaan di Nagan Raya belum memenuhi kewajibannya membangun perkebunan
plasma bagi warganya.

Beberapa tahun yang lalu, ada
perusahaan sawit di Nagan Raya telah mencatut namanya untuk 'menipu' warga
dengan dalih membangun kebun plasma warga melalui sebuah KSU-nya. Namun hingga
kini realisasinya tak ada.

"Kita berharap pemerintah
dan pihak berwenang memproses perusahaan 'nakal penipu' itu sehingga masyarakat
tidak di rugikan” himbaunya. (*)