Pengacara Mantan Walkot Sabang Ajukan Penangguhan Penahanan

mantan Wali kota Sabang, Zulkifli Adam saat ditahan Kejati Aceh | Foto:Ist

SEURAMOE BANDA ACEH - Pengacara mantan Wali kota Sabang, Zulkifli Adam yakni Muhammad Reza Maulana dan Zulkifli menyerahkan Surat Penangguhan Penahanan terhadap kliennya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (10/9/2019) kemarin.

Surat dengan Nomor : 12.b/MRM/2019 tertanggal 9 September
2019 Perihal Permohonan Penangguhan Penahanan yang ditujukan kepada Kajati Aceh
ini diserahkan pengacara dan diterima oleh Kejati Aceh melalui Kasi Penyidikan,
Munandar.

Dalam surat permohonan penangguhan itu disampaikan, sikap
koperatif Zulkifli Adam yang sejak tahun 2016 telah secara berkala diperiksa
baik sebagi Saksi maupun Tersangka, dapatlah menjadi pertimbangan.

"Artinya, klien kami dipastikan tidak akan melarikan
diri dan tidak akan menghilangkan atau merusak alat bukti," ujar Reza Rabu
(11/9/2019).

Pihaknya juga telah menghadirkan Sofyan Adam selaku abang
kandung kliennya sebagai penjamin yang juga ikut menandatangi surat jaminan
terhadap Zulkifli Adam. Maka berdasarkan pertimbangan itu, pihak jaksa kiranya
dapat memberikan penangguhan penahanan terhadapnya.

"Kami pastikan juga, dalam setiap kepentingan
penyidikan, penuntutan bahkan persidangan nantinya, klien kami akan selalu
bersikap koperatif dan tidak akan pernah mempersulit jalannya, penyidikan,
penuntutan dan persidangan," ungkapnya.

Terkait dengan konsep-konsep dan materi-materi pembelaan, katanya, akan secara bertahap disampaikan kepada publik agar publik mengetahui dan dapat terus memantau setiap perkembangan dalam kasus ini. 



"Kami juga telah memiliki telaah hukum yang telah kami
rangkum di dalam suatu konsep untuk menangani perkara ini, jadi Insya Allah
semua sudah siap," katanya.

“Tinggal bagaimana nantinya apabila perkara ini dilimpahkan
ke pengadilan pembelaan hukum terhadap hak-hak tersangka akan kami kupas tuntas
demi terciptanya keadilan bagi klien kami," tambahnya. (Erzan)