Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diciduk Polisi

Dua tersangka pencuri spesialis rumah kosong berinisial OJJ (25) dan TMF (25) ditangkap polisi. FOTO: IST

SEURAMOEACEH l Dua tersangka pencuri spesialis rumah kosong berinisial OJJ (25) dan TMF (25) ditangkap polisi

Mereka diciduk Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue Ahad lalu.

Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha menyebut, kedua pelaku mengaku telah lima kali mencuri di rumah warga.

“Tiga kali di kawasan Gampong Baro, Lambung, Meuraxa, dan satu rumah di gampong dalam wilayah hukum Polsek Darul Imarah, Aceh Besar,” kata Ryan.

Menurut AKP Ryan, penangkapan itu berdasarkan laporan korban bernama Khairul Anwar ke Polsek Ulee Lheue, Ahad  (28/11/21).

Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku.

Kemudian berinisial TMF diketahui bersembunyi salah satu rumah dikawasan Desa Punge Blang Cut, lalu dilakukan penangkapan.

 “TMF saat dilakukan penangkapan membenarkan telah melakukan aksi kejahatannya,” ujar Ryan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit HP, satu laptop, satu sepeda motor dan alat digunakan saat membobol pintu rumah.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tukas  AKP M Ryan Citra Yudha. (*)