Sambut Tahun Baru
Pemkab Nagan Raya Larang ASN Cuti dan Keluar Daerah
SEURAMOEACEH l Pemkab Nagan Raya melarang ASN cuti dan bepergian keluar daerah jelang pergantian tahun baru.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya dengan merujuk SE Menpan RB Nomor 26 tahun 2021
“ASN dilarang keluar daerah jelang pergantian tahun sesuai tanggal telah ditetapkan," kata Bupati melalui siaran pers, Jumat sore (24/12/21).
Menurut Bupati, SE itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Untuk itu, Bupati minta para ASN dan keluarga tetap berada di Nagan Raya.
Bagi ASN punya kegiatan penting keluar daerah harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang.
“ASN yang melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tekan Bupati. (*)