Pemkab Nagan Raya Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform

Sidang panitia pertimbangan Landreform dalam rangka redistribusi tanah objek landreform. |Foto: SEURAMOE/IST

SEURAMOE
SUKA MAKMUE
– Pemerintah kabupaten Nagan Raya dan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya gelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform
(PPL) di Aula Lantai III Kantor Bupati setempat, Kamis (24/10/2019).

Kegiatan Landreform
adalah suatu rangkaian dalam rangka sertifikasi, yang tahapann merujuk pada
distribusi ulang lahan pertanian atas prakarsa atau dukungan pemerintah.

Bupati Nagan Raya HM Jamin Idhan SE, diwakili oleh
Asisten Pemerintahan, Zulfikar SH dalam sambutannya mengingatkan pentingnya
memiliki sertifikat agar tanah warga baik tempat tinggal dan perkebunan
memiliki kekuatan hukum.

“Dengan memiliki sertifikat, itu akan memudahkan baik dalam
pewarisan, jual-beli maupun dijadikan anggunan di bank,” katanya.

Sementara BPN Nagan Raya, Fakhrurrazi SH menyatakan bahwa
ini merupakan sidang perdana tentang redistribusi tanah objek landreform dalam
rangka penetapan objek tanah yang telah dilakukan pengukuran untuk proses
sertifikat tanah di Nagan Raya. (Darmawan)