Pemkab Aceh Singkil Salurkan 654 Sertifikat Tanah Gratis untuk Warga di Lima Desa

For Seuramoe
Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria dengan Pemkab Aceh Singkil.

Singkil - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus melanjutkan upaya memperkuat kepemilikan legal tanah masyarakat melalui program sertifikat tanah gratis Tahun ini.

Pemkab Aceh Singkil, bekerja sama dengan tim gugus tugas reforma agraria, telah mengalokasikan 654 sertifikat tanah gratis bagi warga di lima desa di wilayah tersebut.

Penjabat Bupati Aceh Singkil, Azmi, mengumumkan program ini dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Setdakab Pulo Sarok, Selasa (29/10/2024).

Azmi menegaskan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan program ini agar masyarakat dapat menikmati layanan yang sepenuhnya bebas dari pungutan.

“Saya ingin semua tim gugus tugas reforma agraria memastikan bahwa pendistribusian sertifikat tanah ini berjalan transparan, cepat, dan tanpa biaya. Kami harus mampu memberikan pelayanan yang benar-benar bebas pungutan demi kepentingan masyarakat,” tegas Azmi.

Lebih lanjut, Azmi menekankan pentingnya memastikan setiap tanah yang akan disertifikasi bebas dari masalah hukum dan sengketa.

"Program ini tidak hanya soal kepemilikan, tetapi juga memastikan hak masyarakat aman dan terjamin secara hukum," jelasnya.

Program sertifikasi tanah gratis ini sudah berjalan sukses sejak tahun lalu.

Pada 2023, Pemkab Aceh Singkil bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil mendistribusikan 500 sertifikat gratis kepada warga di Desa Lae Pinang, Singkohor, Mukti Jaya, dan Sumber Mukti.

Tahun ini, Pemkab memperluas cakupan program ke Desa Pakiraman, Suka Jaya, Blok 15, Blok 31, dan Bulu Ara.

"Harapan kami, program ini mampu menggerakkan ekonomi masyarakat di Aceh Singkil. Kepastian hukum atas tanah mereka diharapkan bisa memberikan rasa aman dan meningkatkan produktivitas mereka dalam mengelola lahan," ujar Azmi.

Dengan adanya sertifikasi tanah gratis ini, Azmi berharap masyarakat dapat lebih berdaya dan memiliki kepastian dalam pemanfaatan lahan untuk berbagai kegiatan produktif.

Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.(**)