Pemkab Aceh Jaya Sediakan Posko Pengaduan THR

CALANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya membuka posko satuan tugas pengaduan dan konsultasi Tunjungan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di Kantor dinsostransnaker setempat. 

Pelanyanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB – 15.00 WIB.

"Pembentukan posko satgas ini untuk memberikan pelayanan bagi pekerja/buruh yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan terkait dengan pembayaran THR keagamaan,” jelas Kepala Dinsostransnaker Aceh Jaya, Bahtiar, Selasa (25/3/2025).

Ia menambahkan jika posko pengaduan THR itu sendiri menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, untuk itu," tambahnya.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Jaya agar membayarkan THR bagi para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Plt. Kabid Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kenaga Kerja Fika Annisa menyebutkan pelaporan itu sendiri juga dapat dilakukan melalui website resmi Kemenaker.

“Bagi yang ingin melaporkan setiap permasalahan terkait dengan pembayaran THR bisa langsung ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 pada kantor dinsostransnaker, dan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melalui email atau via telpon," tutupnya.(**)