Pemkab Aceh Jaya Keluarkan Perbup Prokes, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Foto: Seuramoetv
Bupati Aceh Jaya Drs HT Irfan TB

SEURAMOE CALANG – Pemkab Aceh Jaya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes)

Dalam Perbup itu memuat sejumlah sanksi seperti pemotongan tunjangan bagi  Aparatur Sipil Ngeraga (ASN) dan pemotongan gaji bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang melanggar.

“Sanksi bagi ASN dan THL yang kedapatan melanggar Prokes secara berulang adalah pemotongan tunjangan dan gaji sebesar 25 persen,” kata Bupati Aceh Jaya Drs HT. Irfan TB

Denda tersebut jelas Bupati akan dimasukan ke kekas daerah dengan mentransfer ke bank

“Sesuai dengan intruksi provinsi (sanksi) tidak lebih dari Rp 100 ribu,“ jelas Irfan.


Kententuan dan sanksi dalam Perbup itu mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial hingga tindakan administrsi dan denda administrasi.

“Sanksi-sanksi itu akan segera di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Aceh Jaya,” demikian sebut T. Irfan TB. (*)