Pemilik 12 Paket Sabu di Langsa Diamankan Polisi
SEURAMOE ACEH | Diduga memiliki 12 paket sabu, MD (33) warga Desa PB Blang Pase, Langsa Kota ditangkap polisi.
Pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu 15 September 2021 lalu sekira pukul 17.00 WIB di desa tersebut.
Itu di benarkan oleh Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman
Ia menyebut, awalnya polisi menerima informasi bahwa ada rumah di desa tersebut diduga menjadi tempat transasi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian tim Satresnarkoba Kota Langsa melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggerebekan ditemukan 12 paket sabu seberat 2,37 gram,” kata Kasat.
Selain itu sebutnya, turut diamankan empat lembar plastik klip,satu dompek dan satu unit handphone sebagai barang bukti.
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut" tukas Iptu Imam Aziz Rachman. (Tbn)