Pemerintah Diminta Evaluasi Izin Tambang Batubara di Nagan Raya
SEURAMOE BANDA ACEH - Ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR), Ishani meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali keberadaan perusahaan pertambangan batu bara di Nagan Raya.
Menurut Ishani, keberadaan perusahaan pertambangan batu bara telah berdampak negatif bagi masyarakat setempat seperti terjadinya pencemaran udara yang berakibat buruk bagi kesehatan masyarakat.
"Karena itu kami minta pemerintah Aceh dan pemerintah Nagan Raya untuk mengkaji ulang terhadap izin tambang dan PLTU yang menggunakan bahan bakar batubara," kata Ishani, Minggu (28/04/2019) di Banda Aceh.
Ishani juga berharap presiden
dan legislatif terpilih nantinya agar benar-benar membela kepentingan warga
demi kehidupan yang layak dan bebas dari pencemaran lingkungan akibat debu
beracun itu.
Sebelumnya, Aji tokoh muda Nagan meminta tambang batubara dikawasan Aceh Barat dan Nagan Raya ditutup. Aji khawatir asap batubara bisa menimbulkan penyakit seperti kanker paru-paru, stroke, penyakit pernafasan akibat menghirup udara beracun.
“Polusi batubara sangat
berbahaya bagi manusia. Batubara mengeluarkan partikel PM 2,5 yang sangat mudah
masuk ketubuh manusia melalui udara yang dihirup. Ini menyebabkan risiko kanker
lebih tinggi,” tutur Aji.
Menurut Aji, Indonesia apalagi Aceh dinilai tidak mempunyai aturan khusus menangani pencemaran udara akibat pertambangan. Begitupun standardisasi PM 2,5. Indonesia juga tidak pernah memantau bahaya polusi PLTU.(*)