Pemerintah Aceh Cabut Empat Kewenangan DKP Abdya

SEURAMOE | JULIDA FISMA
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya.

SEURAMOE BLANGPIDIE - Sejak akhir tahun 2019 empat kewenangan yang dimiliki Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dicabut oleh Pemerintah Propinsi Aceh.

Dicabutnya Empat kewenangan tersebut menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah diantaranya mengatur perluasan kewenangan pemerintah provinsi di sektor kelautan, Kabupaten/kota.

Hal tersebut dikatakan Kadis DKP Abdya, Anir Agus kepada seuramoeaceh.com, Selasa (10/2/2020) di Blangpidie.

"Ada empat kewenangan yang kini menjadi wewenang dan tanggung jawab Propinsi Aceh," ujarnya.

Seperti tambahnya, sejak akhir tahun 2019, DKP Abdya tidak memiliki kewenangan lagi mengatur PPI Ujong Serangga, karena telah menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Aceh.

Kemudian kata Asnir, pihak DKP Kabupaten Abdya juga tidak lagi memiliki kewenangan di bidang konservasi, karena pencegahan kerusakan dan perbaikan keanekaragaman hayati dan biota laut juga beralih ke provinsi.   

Disamping iti pengawasan dan pengolahaan hasil perikanan juga ikut beralih ke provinsi termasuk kewenangan laut dari 0 sampai 4 mil sudah lama tidak ada lagi kewenangan DKP sebagaimana perintah undang-undang,” kata Asnir.

Terbatasnya kewenangan kabupaten, sejak berlakuknya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah tersebut diantaranya mengatur perluasan kewenangan pemerintah provinsi di sektor kelautan, sehingga kewenangan kabupaten/kota semakin menciut.

Sebelumnya kata Asnir Agus, kewenangan DKP kabupaten/kota mencakup pengawasan, konservasi dan pengelolaan hasil perikanan, kini hanya tinggal bidang pemberdayaan nelayan kecil dan budidaya ikan air tawar dan payau.

“Sudah terbatas kali kewenangan kami di DKP, misalnya kalau ada program pembangunan kapal tangkap bantuan itu 4 GT ke bawah diperbolehkan. Sementara nelayan kita mengusulkan 10 GT ke atas,” katanya.

Menurutnya, meski kewenangan DKP Abdya semakin terbatas, pihaknya terus berupaya menjalankan kewenangan yang ada dengan cara memprioritaskan budidaya ikan air payau untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa.

“Itulah sebabnya, bukan kami berat sebelah, tapi kewenangan tidak ada lagi, makanya kami fokus ke bidang budidaya ikan air payau dan air secara selektif karena menjanjikan,” demikian tutupnya.(*)