Pelantikan Pejabat Struktural Abdya Langgar Aturan
SEURAMOE BLANGPIDIE –
Proses pelantikan dan pemberhentian dua pejabat struktural pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdya yang dilaksanakan Bupati setempat
pada Akhir Juli 2019 lalu ternyata melanggar aturan.
Pelangaran tersebut tercantum dalam Surat dari Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 821.2/5951/Disdukcapil sifat penting, perihal :
Pergantian Pejabat Yang Menanggani Urusan Administrasi Kependudukan di Abdya
tertanggal 15 Agustus 2019 yang salinannya di peroleh Seuramoeaceh.com. Jum’at (23/8/2019).
Surat atas nama Menteri Dalam Negeri Direktorat Jendral
Kependudukan Pencatan Sipil memuat beberapa aturan yang dilanggar oleh Bupati
Abdya, Akmal Ibrahim dalam hal mengangkat dan melantik pejabat di Disdukcapil
Abdya.
Surat dua lembar halaman tersebut memuat beberapa
pelanggaran aturan yakni, Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan
UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Peraturan
menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2013 dan UU nomor 30 tahun
2014 tentang administrasi
pemerintahan.
Untuk itu melalui surat tersebut Mendagri mengintruksikan agar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menyelesaikan masalah tersebut sehingga tidak terjadi pelanggaran dan sanksi dengan cara :
Membatalkan Penggantian pejabat yang dinonjobkan dan mengembalikan Pejabat Administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Z.A Zufri SH MM dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Abdya Moch Ridhami SH ke jabatan semula sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.2-245 DUKCAPIL Tahun 2017 Tanggal 18 Januari 2017 selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diterimanya surat ini.
Menurut Surat tersebut, Pengangkatan dan Pemberhentian
pejabat pada unit kerja yang menanggani Urusan Administrasi Kependudukan di
Abdya harus berdasarkan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur dengan aturan
dan mekanisme yang diatur pada Peraturan Mendagri nomor 76 tahun 2006.
Karena mengangkat pejabat diluar dari aturan dimaksud menyalahgunakan wewenang dan setiap di keputusan tidak sah sehingga pembayaran uang Negara tidak sah dan pejabat pemerintah wajib mengembalikan uang ke Kas Negara.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Abdya melakukan perombakan
pejabat dilingkup Pemerintah setempat sebnayak 52 pejabat yang dimutasi pada
tingkat eselon II,III dan IV. (JULIDA
FISMA)