Partisipasi Pemilih di Abdya Melebihi Target Nasional
SEURAMOE BLANGPIDIE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) memastikan
partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Abdya melebihi target yang
telah ditetapkan secara Nasional.
BACA JUGA:
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Teksnis Pemilu KIP Abdya, Agus Mudaksir kepada Seuramoeaceh.com, Sabtu (16/3/2019) disela-sela kegiatan sosialisasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu serentak tahun 2019, di Blangpidie.
“Allhamdulillah partisipasi pemilih kita di Abdya telah melebihi target nasional,” jelas Agus
Ia menambahkan, secara nasional partisipasi pemilih ditargetkan 77,5 persen, namun di Abdya, partisipasi pemilih kita sudah mencapai angka 80 persen.
“Pemilu 2014 lalu partisipasi
pemilih kita 80 persen, kemudian pada Pilkada 2017 lalu partisipasi pemilih 81
persen Insya Allah di Abdya partisipasi sudah tinggi,” tutur Agus.
Untuk saat ini kata Agus
pihaknya sedang berupaya bagaimana cara meminimalisi terjadinya surat rusak
atau suara tidak sah.
“Saat ini yang sedang kita lakukan sosialisasi bagaimana cara melakukan pencoblosan secara benar kepada masyarakat melalui relawan demokrasi,” imbuhnya.
Sambungnya, relawan demokrasi
yang berjumlah 55 orang, akan melakukan sosialisasi ke 152 Gampong yang
tersebar dalam Kabupaten Abdya.
“Kita telah melakukan
sosialisasi di semua sekmen, komonitas perempuan, pemilih pemula semua sudah
kita sasar, dengan membawa alat peraga langsung, seperti specimen surat
suaranya dn langsung dipraktekkan,” tutur Agus.
Disamping itu kata Agus, ada
perbedaan perhitungan kursi antara pemilu tahun ini dengan sebelumnya,” Dulukan
ada namanya, Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) jumlah suara sah di Dapil
dibagi dengan jumlah alokasi kursi,” ulasnya.
Misalnya, sebut Agus, Didapil satu suara sahnya 30 ribu, jumlah kursinya
10, jadi 30 ribu dibagikan dengan 10 jumlah kursi, misalnya dapat 2 ribu,
berarti harga satu kursi untuk dapil itu 2 ribu, kalau sekarang tidak seperti
itu, metodenya menggunakan Sainte Lague murni dibagi bilangan
pembagi, yaitu bagi 1 bagi 3 bagi 5 yang angkanya ganjil.
“Contoh metode Sainte Lague kita bilang, Dapil 1, 20 ribu suara, Partai A misalnya, dapat 10 ribu sura, Partai B memperoleh 7 ribu suara dan Partai C dapat 5 ribu suara sah. Otomatis, Partai A tadi sudah dapat satu kursi, karena 10 ribu bagi 1, begitu juga perhitungan tahap kedua, 10 ribu bagi 3 sehingga dapatnya 3 ribu sekian, tadi Partai B 7 ribu, jadi Partai B sudah dapat satu kursi begitu seterusnya,” demikian contoh Agus. (Julida Fisma)