Panwaslih Tertibkan APK Yang Melanggar Aturan
SEURAMOE BLANGPIDIE - Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali
menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para kontestan pemilu 2019.
BACA JUGA:
"Tadi pihak Satpol PP sudah melakukan penertiban
APK yang melanggar aturan di Kecamatan Manggeng. Penertiban itu langsung
dipantau oleh Panwascam Kecamatan setempat," ungkap Kordiv Pencegahan dan
pengawasan dan hubungan antar lembaga Panwaslih Abdya, Rismanidar, Rabu
(20/3/2019).
Risma menyebutkan, penertiban APK-APK tersebut dilakukan
atas dasar hasil pengawasan Panwascam tiap-tiap Kecamatan. Dari hasil
pengawasan tersebut katanya, banyak didapatkan APK-APK yang melanggar aturan.
"Contohnya APK yang dipajang di fasilitas umum,
dipohon-pohon dan tempat-tempat yang melanggar, jadi itu yang kita
tertibkan," jelasnya.
Risma menuturkan, penertiban APK-APK kontestan pemilu
ini akan dilakukan pihaknya dengan cara continue, sebab, dari hasil pengawasan
Panwascam, di semua Kecamatan dalam Kabupaten Abdya terjadi
pelanggaran-pelanggaran APK yang dipasang dan dipajang oleh peserta pemilu
2019.
"Penertiban ini kita lakukan berkelanjutan. Insya
Allah dalam beberapa hari kedepannya kita akan sasar APK-APK yang melanggar di
Kecamatan lain dengan melibatkan Satpol PP dan pihak Panwascam di masing-masing
Kecamatan," paparnya.
Risma mengimbau, agar peserta pemilu 2019 hendaknya
melakukan penertiban APK-APK yang melanggar aturan sebelum ditertibkan oleh
pihak Satpol PP.
Diberitakan sebelumnya, Alat Peraga Kampaye (APK) calon
legislatif (Caleg) termasuk APK calon Presiden (Capres) di Abdya, dipasang
ditempat-tempat terlarang.
Pantauan Seuramoeaceh.com, Rabu (13/3/2019)
terlihat APK dan bendera Parpol termasuk APK calon Presiden dan DPD
dipasang di jembatan, termasuk di ruas jalan di Abdya. (Julida Fisma).