Panas! MER-C Ancam Gugat KPU dan Pemerintah Ke Mahkamah Internasional
SEURAMOE
JAKARTA - Medical Emergency Rescue Committe MER-C siap
menggugat pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke organisasi internasional
United National Human Right Council (UNHRC) serta International Court of
Justice (ICC) jika kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) masih diabaikan.
Hal ini ditegaskan pendiri sekaligus Pembina MER-C Dr
Jose Rizal Jurnalis dalam konferensi pers bersama Ketua Divisi Kerelawanan
MER-C, Dr. Hadiki Habib dan Presidium MER-C Dr Arif Rahman.
"MER-C menilai pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun ini
telah abai kemanusiaan, melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya serius
yang signifikan dalam menangani kasus ini," ujar Jose di kantor MER-C,
Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2019) kemarin.
Jose menekankan, dalam mencari penyebab kematian ratusan
petugas KPPS dalam Pemilu 2019 tidak bisa disimpulkan grasa-grusu.
"Bahwa teori boleh saja itu kita jadikan hipotesa atau premis tetap
pembuktiannya adalah Cause of death (COD)," ucapnya.
Ia menduga kemungkinan penyakit jantung menjadi salah satu penyebab yang
underated crisis. Akan tetapi, bukan bersifat kominikal seperti disampaikan
Kementerian Kesehatan.
"Hipotesa kita menkes harus mencari dengan tingkat akurasi yang lebih
tinggi yaitu autopsi, tidak bisa hanya autopsi verbal, autopsi verbal didesain
untuk mencari hal-hal yang dikira wajar tidak masuk kepersoalan-persoalan
misalnya keracunan atau apalah itu tidak dikembangkan untuk itu,"
tegasnya.
Langkah MER-C menggugat ke tingkat internasional diharapkan bisa membuat KPU
dan pemerintah segera bergerak lebih serius, dengan merekomendasikan
penghentian sementara penghitungan suara.
"Ya semoga KPU serius bahwa hasilnya dari perjuangan ini. Kalau KPU
misalnya dihentikan penghitungan suara KPU keluarkan statement 'kami serius',
kita nggak jadi ajukan, berarti tujuan kita tercapai untuk menghadapi ini
supaya pemilu yang akan datang tidak jatuh korban yang lebih banyak,"
paparnya.
Namun jika sebaliknya, KPU tetap bergeming maka langkah gugatan akan
diteruskan.
"Jika KPU masih ngeyel kita akan terusin, kita
tidak takut soal beginian, nyawa manusia loh," tandasnya. (rmol)