Dugaan Menista Agama
PA 212 Minta Polri Tahan Ferdinand Hutahaean
SEURAMOEAceh l Polri diminta menetapkan Ferdidanan Hutahaean sebagai tersangka dan menahannya terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (Wasekjen PA 212) Novel Bakmumin.
"Hari ini polisi jangan ragu untuk menetapkan tersangka berikut langsung penahanannya agar Ferdinand tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti karena cuitannya saja sudah dihapus bahwa itu suatu bukti kesalahannya," kata Novel dikutip Suara.com, Senin (10/01/22).
Menurut Novel Bakmumin, penetapan tersangka kepada Ferdinand Hutahaean juga akan membuat jera.
Hal itu agar kejadian-kejadian yang membuat gaduh negara tak terulang.
Ferdinand Hutahaean sendiri telah meminta maaf ditengah penyidikan kasus yang menderanya.
Tapi alasan-alasan disampaikan Ferdinand terkait cuitannya menurut Novel tak akan menghalangi status tersangka.
"Dengan alasan dibuat buat oleh Ferdinand sama sekali tidak bisa menghentikan Ferdinand jadi tersangka juga penahannya,” ujarnya. (*)