Ngeri! Seorang Wanita Cabuli Lima Bocah

Tersangka N |Foto: Ist

SEURAMOE LHOKSUKON – Seorang wanita asal Kecamatan Langkahan Aceh Utara berinisial N (30) harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia di tangkap karena di duga telah mencabuli lima orang bocah.

Atas kasus tersebut, tersangka kini ditahan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Aceh Utara.


BACA JUGA:

Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro dalam jumpa pers
Selasa (29/01/2019) kemarin mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi di
waktu yang berbeda-beda.

Korban rata-rata diduga dicabuli di rumah tersangka.
Pencabulan terhadap dua korban terjadi pada tahun 2017 lalu. Sedangkan tiga
korban lain terjadi pada Januari dan November 2018.

“Modus yang dilakukan tersangka dalam memperdaya korba
dengan mengiming iming diberikan uang Rp 2000 dan mengajak korban nonton lagu
di HP,” kata Edwin Aldro.

Tersangka ditangkap pada tanggal 28 Januari 2019 berdasarkan
laporan dari pihak keluarga korban dan keterangan saksi-saksi.

“Berdasarkan dari petunjuk-petunjuk yang ada dan pemeriksaan
yang mendalam mengarahlah ke tersangka,” terang Edwin kepada sejumlah wartawan.

Dari kasus itu, polisi menyita dua barang bukti berupa baju milik korban dan sebuah Ponsel milik tersangka.

“Atas kasus ini, tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan/persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegas Edwin.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82
Ayat (1) Dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara
maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 5
Miliar rupiah. (Tbn)