Napi Dipindahkan Tanpa Pemberitahuan, Keluarga Protes

Modong SE, Kepala KPLP Lapas II B Kutacane Aceh Tenggara saat dikonfirmasi Seuramoeaceh.com diruang kerjanya. |Foto: SEURAMOE/ANDRI

SEURAMOE KUTACANE - Sejumlah keluarga
narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Kutacane Aceh
Tenggara (Agara) protes  terhadap
kebijakan pemindahan Napi ke Rutan Cabang Blang keujeuren, Jumat (20/09/2019)
kemarin.

Mereka datang ke lapas untuk mempertanyakan alasan pemindahan anggota
keluarganya secara tertutup tanpa pemberitahuan sama sekali kepada pihak keluarga
Napi.

Wiwik Artika warga Desa Prapat Hilir Kecamatan Babussalam mengaku keberatan
atas perpindahan ibu kandungnya Masnah alias Utih Binti Akub Pinim.

Wiwi selaku anak kandung Masnah binti Akub Pinem merasa kecewa atas
tindakan yang dilakukan oleh pihak Lapas memindahkan napi tanpa pemberitahuan
sama sekali terhadap keluarga.

“Dan hampir semua pegawai Lapas yang saya tanyai tidak ada satupun yang
memberikan keterangan dengan jelas kepada saya” Ujar Wiwik kepada
Seuramoeaceh.com melalui pesan singkat Whatsaap pada Sabtu (21/09/2019).

Dari data yang diperoleh Seuramoeaceh.com, ada empat narapidana dipindahkan
ke Rutan Blangkejeren ialah Ayu. Mereka adalah Vita Febriana Peransisca Alias
Ayu Binti Joharuddin, Masnah Binti Akub Pinem, Rika Yani Binti Rabuan, dan
Rusman Hadi bin Rajani.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane Modong SK yang dihubungi Seuramoeaceh.com
mengatakan, pemindahan keempat Napi tersebut selain over kafasitas juga ada
Napi yang kerab membuat keributan dalam Lapas.

“Kita melakukan memindahkan karena napi melakukan keributan sesama penghuni
Lapas. Sementara napi laki-laki kita pindahkan karena over kapasitas yang mana
Lapas kita hanya mampu menampung 90 orang tahanan namun kini kita menampung
sebanyak 344 orang tahanan,” jelasnya.

Namun pihaknya tidak menjelaskan mengenai surat pemberitahuan kepada kelurga narapidana yang dipindahkan. (Andri)